Prosedur Pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan WHISTLEBLOWING SYSTEM Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Lebih lanjut Permohonan Informasi Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan Lebih Lanjut Prosedur Bantuan Hukum Ketua Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA, telah menetapkan Perjanjian Kerja sama antara Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam LKBH UWGM Samarinda yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja dengan Nomor 02/ tanggal 13 Januari 2022 tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum POSBAKUM Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA. Lebih Lanjut Prosedur Mediasi Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Samarinda Lebih Lanjut Prosedur Gugatan Sederhana Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA Tahun 2019 Tentang Perubahan PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan. Lebih lanjut Biaya Perkara Perdata Ketua Pengadilan Negeri Samarinda telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Lebih Lanjut
PengumumanPengumuman Lomba Aransemen Musik Mars dan Himne Mahkamah Konstitusi Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Se-Indonesia::: Seluruh persidangan MK dapat diikuti secara live streaming di youtube MK dan di www.mkri.id::: Seluruh informasi persidangan dapat diakses dan diunduh di Semua Dokumen Digital yang diunggah pada laman mkri.id bersifat resmi ::: Seluruh Dokumen yang Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on 18 Desember 2015. Dilihat 4857 Jakarta l Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama akan direvisi lagi pada tahun 2016. Revisi perlu dilakukan seiring dengan adanya regulasi-regulasi baru dan perkembangan teknologi informasi di lingkungan peradilan agama. Sejak diberlakukan pada tahun 2006, Buku II telah mengalami revisi dua kali, yaitu pada tahun 2010 dan 2013. Dengan demikian, revisi tahun depan merupakan revisi yang ketiga kali. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, mengatakan, untuk merevisi Buku II, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama. “Tahun 2016 kami ingin revisi Buku II, baik dari sisi teknis administrasi maupun teknis peradilan. Tapi ranah kami hanya administrasi. Dari sisi teknisnya, kita koordinasi dengan Ditpratalak,” ujarnya, dalam rapat koordinasi Badilag, dua pekan lalu. Untuk mengadakan revisi Buku II, menurut Hasbi, harus ada strategi yang matang, sebab buku tersebut diberlakukan untuk seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan agama. “Harus kita siapkan sejak awal. Setidaknya empat kali rapat,” ungkapya. Ditpratalak Badilag juga sudah berancang-ancang untuk merevisi Buku II. Upaya ini dinilai mendesak untuk dilakukan. “Berdasarkan masukan dari para hakim agung, banyak persoalan yang timbul pada Buku II,” kata Kasubdit Peninjauan Kembali Perdata Agama Ditratalak Drs. Yusrizal, Saat ini, menurut Yusrizal, tim untuk mempersiapkan revisi II telah beberapa kali mengadakan pertemuan untuk merumuskan sejumlah poin yang perlu direvisi. Sebagaimana diketahui, Buku II diberlakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006 pada 4 April 2006. Buku tersebut disusun seiring dengan rampungnya proses penyatuatapan empat lingkungan peradilan di bawah MA. Ditjen Badilag mulai menerbitkan dan mendistribusikan Buku II ke seluruh satker di lingkungan peradilan agama pada tahun 2007. Pada tahun 2010, Buku II mengalami revisi. Tiga tahun kemudian, dilakukan lagi revisi, sehingga Buku II yang beredar saat ini adalah Buku II edisi 2013. Revisi dilakukan oleh sebuah tim yang diketuai Prof. Dr. H. Abdul Manan, yang saat ini menjadi Ketua Kamar Agama MA. Buku II edisi 2013 dibagi menjadi dua bagian, yaitu Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, serta dilampiri dengan formulir-formulir. Bagian I meliputi Teknis Administrasi di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh, serta Pemanfaatan Teknologi Informasi. Sementara itu, bagian II meliputi Kedudukan dan kewenangan PA/MS dan Pedoman Beracara di PA/MS. [hermansyah] Selanjutnya melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015, Ketua MA menginstruksikan agar ketentuan Pasal 10 SK KMA 037/KMA/SK/III/2015 agar segera dilaksanakan. Berikut ketentuan format penomoran khusus perkara lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 10 SK KMA 037/KMA/SK/III/2015. A. Perkara Pidana. 1. Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on 20 April 2018. Dilihat 5803 Kepada Yth. 1. Para Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh 2. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia Assalamu'alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 0992/DJA/ tanggal 20 April 2018, perihal "Pengiriman dan Penggunaan Buku III SAPM PA/MS Tahun 2018". Demikian, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb. Untuk mengunduh surat KLIK DI SINI b Di bawah Mahkamah Agung terdapat 4 lembaga peradilan. Menurut bidang yang ditangani bidang tersebut ialah : 1) Peradian Umum, terdiri dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. 2) Peradilan Agama 3) Peradilan Militer 4) Peradilan Adminitrasi Perkara-perkara yang menjadi wewenang badan peradilan umum untukDipublikasikan oleh Admin Badilag pada on 24 September 2021. Dilihat 3728 Reviu Rampung, Buku II Segera Disahkan Keberlakuannya Bandung, 23 September 2021 Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama selama ini dijadikan acuan oleh para Hakim, tenaga teknis non Hakim, dan administrator di Pengadilan Agama dalam tata laksana, administrasi, dan persidangan perkara. Buku II diberlakukan berdasar Keputusan KMA Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006. Buku II yang disahkan dan mulai diberlakukan sejak tahun 2016 adalah pedoman bagi Hakim dan aparatur peradilan lain dalam menjalankan tugas-tugas berkenaan dengan administrasi dan persidangan perkara. Dalam perkembangannya, Buku II telah mengalami beberapa kali revisi dikarenakan perubahan ketentuan dan kebutuhan dalam praktik. Perubahan Buku II terakhir yang diberlakukan adalah Edisi Revisi Tahun 2014. Setelahnya, hingga tahun 2021 ini, Buku II belum pernah lagi direvisi sementara peraturan mengenai administrasi dan persidangan perkara telah mengalami perubahan yang signifikan. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyelenggarakan kegiatan Reviu Buku II. Kegiatan Reviu ini dimulai sejak awal tahun 2020 lalu dengan melibatkan para Asisten Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, Hakim Yustisial Ditjen Badilag, dan para pejabat di Ditjen Badilag. Kegiatan Reviu pada tahun 2020 diawali dengan pengumpulan bahan pada setiap bagian dalam Buku II Edisi terdahulu. Tim Internal di Ditjen Badilag mengidentifikasi kebutuhan pembaruan norma administrasi dan persidangan perkara yang dilakukan antara lain dengan menghimpun masukan dari satuan kerja Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Hasil kerja awal tersebut kemudian ditelaah bersama dengan para Asisten Hakim Agung yang kemudian menghasilkan draft awal yang akan direviu secara kolektif oleh Tim Reviu yang dibentuk kemudian oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Reviu I di Hotel Mirah Bogor Reviu I terhadap draft awal revisi Buku II dilaksanakan di Hotel Mirah Bogor. Kegiatan Reviu Buku II dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa Buku II yang saat ini dijadikan acuan dalam administrasi dan penanganan perkara di Pengadilan Agama belum melingkupi peraturan terbaru terkait administrasi dan penanganan perkara. Hal terpenting yang belum diatur di antaranya adalah Administrasi dan persidangan perkara secara elektronik e-court; Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP; Penanganan perkara dispensasi kawin berdasar Perma Nomor 5 Tahun 2019; Administrasi dan persidangan perkara jinayat pidana Islam di Mahkamah Syar’iah; Pedoman penanganan eksekusi dan penyelesaian permasalahan eksekusi yang dihadapi di lapangan; Administrasi dan persidangan perkara ekonomi syariah dengan acara gugatan sederhana; Ketentuan mengenai arbitrase syariah. Kegiatan Reviu I Buku II di Hotel Mirah Bogor dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, Diradmin memandu para Hakim Yustisial dari Kamar Agama dan Ditjen Badilag untuk menyempurnakan draft awal yang telah diterima masing-masing. Pada prosesnya, terjadi dialektika di antara para Hakim Yustisial mengenai beberapa permasalahan mendasar dalam administrasi dan penanganan perkara. Reviu yang berlangsung selama 5 lima hari tersebut menghasilkan draft Reviu II yang selanjutnya diserahkan kepada para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama untuk ditelaah lebih lanjut. Rapat Pleno Reviu Buku II di The Trans Luxury Hotel Bandung Setelah melalui telaah oleh para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, rekomendasi yang disampaikan kepada Tim Reviu ditindaklanjuti. Sebelum rapat pleno, Tim telah merampungkan tindak lanjut dari rekomendasi para Yang Mulia. Naskah setebal lebih dari 300 halaman tersebut yang akan diplenokan di depan Ketua Kamar dan para Hakim Agung Kamar Agama. Rapat pleno Reviu Buku II dilaksanakan di The Trans Luxury Hotel Bandung selama 4 hari. Kegiatan dibuka oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, Sebagaimana sambutannya pada kegiatan Reviu awal di Hotel Mirah Bogor, Dirjen Badilag mengharapkan kerja keras Tim untuk dapat segera merampungkan naskah setelah mendengar masukan dari para Yang Mulia Hakim Agung. Dirjen Badilag berharap Revisi Buku II dapat segera disahkan paling lambat Desember 2021. Di Akhir sambutannya, Dirjen Badilag berharap agar Kamar Agama Mahkamah Agung dapat segera menindaklanjuti hasil pleno dengan mengajukan naskah Buku II tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung untuk disahkan pemberlakuannya. Pada sambutan tersebut, Dirjen Badilag menyampaikan pokok-pokok Reviu Buku II, antara lain mencakup hal-hal berikut Reviu terkait dengan penerapan administrasi dan persidangan secara elektronik yang belum diatur dalam buku II Reviu terhadap implementasi administrasi perkara dalam SIPP yang belum diatur dalam Buku II. Dimungkinkan nantinya dalam Buku II terdapat teknis pengdministrasian berkas perkara dalam aplikasi SIPP sehingga menjadi panduan yang seragam bagi seluruh satuan kerja Teknis persidangan yang diatur dalam peraturan terbaru, seperti Dispensasi Kawin yang persidangannya dipimpin oleh Hakim Tunggal Administrasi dan persidangan perkara Jinayat belum diatur dalam buku II Teknis penyitaan diperbarui dalam reviu Buku II berdasar arahan dari para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Teknis eksekusi diperbarui dalam reviu Buku II berdasar arahan dari para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, terutama dalam menjawab problem eksekusi di lapangan Teknis administrasi dan persidangan ekonomi Syariah gugatan biasa dan gugatan sederhana belum terakomodir dalam Buku II sehingga dipandang urgen untuk memasukkannya ke dalam Reviu Buku II Ketentuan-ketentuan pokok dalam penanganan perkara arbitrase Syariah, baik berupa pembatalan maupun eksekusi putusan arbitrase Syariah menjadi salah satu bagian dalam reviu Buku II. Terhadap hal ini, mohon petunjuk dari para Yang Mulia. Kegiatan pleno ini dipandu langsung oleh para Yang Mulia Hakim Agung dengan membagi Tim ke dalam enam Komisi dengan masing-masing Komisi membahas satu bab di dalam naskah Reviu Buku II. Hasil pembahasan masing-masing Komisi kemudian disampaikan dalam Pra-Pleno untuk mendapat masukan lanjutan dari seluruh Hakim Agung Kamar Agama. Akhirnya, setelah melalui diskusi panjang, naskah akhir telah disepakati dan dipresentasikan di hadapan Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, Yang Mulia Ketua Kamar pada prinsipnya telah menyetujui naskah dimaksud dan Kamar Agama akan segera menindaklanjuti dengan mengajukan pengesahan dan pemberlakuannya kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Yang Mulia Ketua Kamar Agama juga menutup secara resmi kegiatan Reviu Buku II dan mengharapkan agar Buku II yang telah lama dinantikan para Hakim dan aparatur Peradilan Agama dapat segera terbit dan menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas dan administrasi di Pengadilan Agama. Pada akhir kegiatan, Dirjen Badilag didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sekretaris Ditjen Badilag, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis serta disaksikan para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, menyerahkan naskah reviu akhir Buku II kepada Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. mnaLaporan Hasil Penelitian; Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Daftar Aset dan Inventaris; Laporan Tahunan; Laporan Keuangan; SAKIP; Laporan Pelayanan Informasi Publik
Home Hobi & Koleksi Buku Hukum Buku I - IV Mahkamah Agung Informasi BarangSpesifikasiKategoriHukumBerat3 kilogramAsal BarangLokalDeskripsiBuku I - IV Mahkamah Agung, tentang pedoman teknis adminustrasi yg ada di lingkup peradilanBuku I Rp II Rp III Rp IV Rp original ya softcovertapi kami sediakan juga copy dengan kualitas super hardcoverKekurangan maupun kelebihan bayar, bisa langsung chat Laporkan BarangInformasi PelapakBarang Terkait Rekomendasi Buat Kamu